
Bentuk
: Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang
masing – masing sisi 5 cm,
b Isi Lambang
Saka Bhayangkara
1. Lambang Kepolisian Republik Indonesia
-
Perisai, dengan ukuran
Sisi atas : 3,5 cm
Sisi miring atas kiri : 1 cm
Sisi miring atas kanan : 1 cm
Garsi tegak tinggi : 8 cm
Garis tengah mendatar : 8 cm
- Bintang Tiga, masing – masing dengan garis tengah 0,5 cm
- Obor ukuran :
Tangkai : 1,3 cm
Nyala api : 1 cm
Sisi atas : 3,5 cm
Sisi miring atas kiri : 1 cm
Sisi miring atas kanan : 1 cm
Garsi tegak tinggi : 8 cm
Garis tengah mendatar : 8 cm
- Bintang Tiga, masing – masing dengan garis tengah 0,5 cm
- Obor ukuran :
Tangkai : 1,3 cm
Nyala api : 1 cm
2. Gambar
Lambang Gerakan Pramuka
Cikal kelapa 2 buah dengan ukuran :
Cikal kelapa 2 buah dengan ukuran :
Garis tengah kelapa : 1 cm
Tinggi tunas kelapa : 2 cm
Panjang akar : 0,5 cm
3. Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi “SAKA BHAYANGKARA”
Tinggi tunas kelapa : 2 cm
Panjang akar : 0,5 cm
3. Tulisan dengan hurup besar yang berbunyi “SAKA BHAYANGKARA”
a. Warna
1.
Warna dasar lambang Saka Bhayangkara : Merah
2. Warna dasar perisai bagian atas :
Kuning
3. Warna dasar perisai bagian bawah :
Hitam
4. Warna Tunas Kelapa : Kuning Tua
5. Warna Obor :
Nyala api : Merah
Tangkai Obor bagian bawah : Putih
Tangkai Obor bagian atas Hitam dan
ditengahnya ada garis warana : putih
6. Warna Tiga Buah Bintang : Kuning Tua
7. Wrna Tulisan Saka Bhayangkara : Hitam
8. Warna Bingkai : Hitam lebar 0,5 cm
b. Arti
1. Bentuk segi
lima melambangkan falsafah pancasila
2. Bintang tiga
dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode Etik
Kepolisian Negara republic Indonesia
3. Obor
melambangkan Sumber Terang Sejati
4. Apti yang
cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrana (tiga Pancaran Cahaya)
Yaitu Kesadaran,
Kewaspadaan, dan kebijaksanaan.
5. Tunas kelapa
melambangkan lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya
6. Keseluruhan
lambang Saka Bhayangkara itu, mencerminkan sikap, peri laku dan perbuatan
anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara
dan mebina tertib hukum dan ketenraman masyarakat yang mampu menunjang
keberhasilan pembangunan serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar